Rabu, 30 November 2016

Tugas Softkill pertemuan ke (2) EKONOMI KOPERASI (semester 5)

PONCO AJI PANGESTU
18214458
3EA40


Tugas III
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

1. Definisi Paul Hubert Casselmandalambukunyaberjudul“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakanbahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsi pekonomi dengan melanda skan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya

2. Definisi Manajemen  menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

3. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:


a). Anggota 
b). Pengurus 
c). Manajer 
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. 

RapatAnggota
  • .         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hokum koperasi. 
  • .      Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • .       Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • .      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.



Pengurus Koperasi
a.       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
b.      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayondan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” 
fungsi pengurus adalah:
  • .       Pusat pengambil keputusan tertinggi 
  • .      Pemberi nasihat 
  • .       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya 
  • .       Penjaga berkesinambungannya organisasi 
  • .     Simbol



Pengawas
·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi

Manajer
·         Peranan manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
·         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
§  Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatansosiologi).
§  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Pendekatan system padakoperasi
  • Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:


1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dansifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
  • .      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)



Interpretasi dari koperasi sebagai system :
  • .       Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu system yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik
  • .      Cooperative combine adalah system sosioteknis pada substansinya, system yang terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan system ekonomi pada pengguna sumber-sumber


Contoh :koperasi penyediaan alat pertanian, serbausaha, kerajinan, dan industry
Tiga usaha pada system komunikasi :
1.      The Bussines function communication system (BCS)
2.      System komunikasi antara nggota
3.      System informasi manajemen anggota




TUGAS IV
Jenis dan bentuk koperasi
Menurut teorik lasik :
  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasilan atau produksi
  3. Koperasi simpan pinjam
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU no.12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny Karena kesamaan aktivitas atau kegiatan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota. 
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


Bentuk koperasi menurut UU no.12/1967
  • Undang-undang no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di Ibu kota kabupaten dan koperasi gabungan harus berada ditingkat provinsi.


Pasal 16 (1) undang-undang no.12/1967 hanya mengatakan :

  • Daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.



Arti modal koperasi

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

Sumber Modal

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

     A.    Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan wajib
·         Simpanan sukarela
·         Modal sendiri

    B.     Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital)
·         Modal Pinjaman (dept capital)

 Modal sendiri terdiri dari :

  • .      Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

  • .      Simpanan wajib
Simpanan wajiba dalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

  • .      Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

  • .      Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • .       Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepadakoperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:

1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah


Daftar Pustaka :

https://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
https://magdalenasintauli.wordpress.com/2014/01/06/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
https://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar