PONCO AJI PANGESTU
18214458
3EA40
TUGAS
1
A.
PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO
(Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan
agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
PRINSIP HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP
ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
II.
A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik,
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan
cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama,
yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social
ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi sebgai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik
kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur
organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
b. Pengurus
adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c. Pengawas
adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola
adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki
Tanggung Jawab
·
Pola
Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
1. Rapat Anggota
merupakan pemegang
kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
2. Pengurus
dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di
pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan
pengwas adalah sama.
4. Pengelola
adalah tim manajemen
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis
operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan
kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur
atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
TUGAS 2
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
Ø Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
Ø Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
Ø Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
· Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
· Koperasi sebagai Badan Uasaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
· Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Ø Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Ø Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Ø Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Ø Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Ø Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
Ø Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Ø Memaksimumkan biaya (minimize profit)
· Mendefinisikan tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
· Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:
Ø Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Ø Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share), dll.SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar